DPR: Pembayaran Manfaat Jamsostek untuk PMI Sesuai Aturan

Untuk besaran manfaat, Roswita menjabarkan bahwa mengacu Permenaker 18 tahun 2018, masa perlindungan yang diberikan BP Jamsostek lebih panjang yaitu 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja, sementara konsorsium hanya 12 bulan setelah terjadinya risiko.

Selanjutnya untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) tidak ada masa kadaluarsa, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris.

Untuk manfaat kematian, selain santuan sebesar Rp24 Juta, BP Jamsostek juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 orang anak PMI dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp74,4 juta.

Kemudian untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap, BP Jamsostek memberikan manfaat sebesar Rp100 juta, sebelumnya konsorsium hanya memberikan manfaat Rp50 juta. Sedangkan untuk cacat fungsi dan anatomi, basis perhitunggannya juga lebih besar yaitu Rp142 Juta.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian guna merevisi permenaker dalam rangka penyesuaian manfaat perlindungan bagi PMI.

Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, perlindungan PMI hanya boleh diselenggarakan oleh BP Jamsostek, bukan asuransi swasta manapun. “Ini artinya bisa terlihat bahwa yang disampaikan atau disusun oleh pemerintah telah sesuai dengan aturan dan manfaatnya masih lebih besar,” ujarnya.

Sebelumnya, muncul pernyataan bahwa jumlah klaim PMI yang dibayarkan BP Jamsostek pada periode Juli 2017 hingga April 2022 sebesar Rp27,3 miliar dari 766 klaim. Nilai tersebut dibanding lebih kecil dari yang diberikan sebelumnya oleh konsorsium.

Namun pendapat ini dikoreksi oleh Anggota Komisi IX DPR, Irma Chaniago. Berdasarkan data yang dimilikinya, selama periode 2014-2019 jumlah klaim yang dibayarkan oleh asuransi konsorsium hanya 20 persen dari seluruh pengajuan klaim.

“Konsorsium itu memang seolah-olah manfaatnya besar, tapi klaim-klaim yang bisa dicairkan hanya 20 persen dari semua klaim yang ada. Kenapa bisa begitu, karena persyaratan-persyaratannya tidak terpenuhi. Banyak sekali pekerja migran kita tidak pegang paspor, sementara paspornya dipegang oleh majikan, dan majikannya nggak tahu kemana,” kata Irma. (*)