KBRI Kuala Lumpur Tegaskan Malaysia Belum Dibuka untuk Penempatan PMI

Pemulangan tersebut dilakukan pada dua tahap yakni pada Rabu (5/1/2022) dan Jumat (7/1/2022) sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com dari KBRI Kuala Lumpur. Delapan PMI tersebut masuk ke Malaysia dengan mendapatkan izin masuk untuk bekerja melalui aplikasi MyTravelPass.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3/5527/PK.02.02/Xll/2021 tanggal 29 Desember 2021, Malaysia belum termasuk sebagai negara tujuan penempatan PMI karena pertimbangan pandemi Covid-19. Selain itu, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sedang dalam proses negosiasi penyelesaian MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik yang sudah habis masa berlakunya sejak 2016. Oleh karenanya, memberangkatkan PMI ke Malaysia saat ini adalah melanggar aturan yang berlaku. Terlebih lagi, memberangkatkan PMI oleh perorangan atau calo merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengingatkan, masuk dan bekerja ke Malaysia menggunakan fasilitas aplikasi MyTravelPass sangat berisiko menjadi korban perdagangan orang dan tereksploitasi karena tidak ada pihak yang menjamin pelindungannya.

Selain itu juga tidak dilengkapi dengan kontrak kerja yang diketahui oleh Perwakilan Indonesia maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hermono mencontohkan, empat dari delapan PMI yang telah dipulangkan nekat melarikan diri dari lantai 3 menggunakan kain sprei pada pukul 02.00 waktu setempat.

Mereka sudah tidak tahan lagi menghadapi kekejaman agen yang memperlakukan mereka secara tidak manusiawi. PMI yang berangkat ke Malaysia melalui prosedur ini juga berpotensi menjadi korban perdagangan orang. Menurut Hermono, bekerja ke Malaysia dengan menggunakan izin bekerja melalui MyTravelPass mungkin sah menurut aturan Malaysia, tetapi melanggar aturan perundang-undangan Indonesia.

Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia melakukan pencegahan keberangkatan PMI yang menggunakan skema aplikasi MyTravelPass ini demi keselamatan dan pelindungan para PMI. Kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini adalah belum akan menempatkan PMI ke Malaysia apabila MoU mengenai Penempatan dan Pelindungan Pekerja Sektor Domestik belum disepakati oleh kedua negara. "Kami mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang akan bekerja di Malaysia, untuk tidak tergoda iming-iming atau bujuk rayu yang menjanjikan dapat mengurus keberangkatan ke Malaysia", tegas Hermono. Dia menambahkan, apabila ada yang mengetahui aktivitas orang-orang yang menjadi calo merekrut PMI, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist untuk mendatangkan PMI apabila ada peraturan perundangan Indonesia.

Begitu juga, apabila ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti terlibat akan diusulkan untuk dicabut izin operasinya. Masalah PMI undocumented dan non-prosedural merupakan masalah kronis yang harus segera dihentikan karena sudah banyak jatuh korban. Banyak yang mengalami hal negatif mulai dari gaji tidak dibayar bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, disekap majikan hingga eksploitasi, ditahan aparat Malaysia, bahkan tidak sedikit yang kehilangan nyawa. Oleh karenanya, KBRI Kuala Lumpur akan terus melakukan kerja sama dan membangun sinergi dengan instansi terkait seperti Polri, Kemenaker, Ditjen lmigrasi, BP2MI, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pencegahan dan penindakan tegas kepada siapa saja yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam pengiriman PMI secara non-prosedural. "Sudah terlalu banyak jatuh korban dan ini harus segera dihentikan,” tegas Hermono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KBRI Kuala Lumpur Tegaskan Malaysia Belum Dibuka untuk Penempatan PMI", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2022/01/08/071600570/kbri-kuala-lumpur-tegaskan-malaysia-belum-dibuka-untuk-penempatan-pmi?page=2.

Penulis : Danur Lambang Pristiandaru

Editor : Danur Lambang Pristiandaru

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L