Menaker Tetapkan 3 Syarat bagi Negara yang Boleh Dimasuki Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Salah satunya, dengan menetapkan 3 syarat bagi negara yang akan menjadi tujuan TKI bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pekerja migran hanya boleh bekerja, bila negara tujuan mereka memenuhi tiga syarat itu. Pertama, Indonesia memiliki kerja sama bilateral secara tertulis dengan negara tujuan pekerja.

Kedua, negara tujuan memiliki peraturan tenaga kerja asing. Ketiga, negara tujuan juga memiliki sistem jaminan sosial untuk melindungi pekerja asing.

Ida mengatakan syarat itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Syarat diberlakukan guna mencegah pekerja migran menjadi objek perdagangan orang. "Ini adalah momentum baik, di mana isu penempatan pekerja migran di Malaysia menjadi perhatian bersama. Kami ingin bahwa pekerja Indonesia bekerja secara prosedural dan ingin menghindarkan pekerja kita dari perdagangan orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (24/1).Selain menetapkan syarat itu, Ida mengatakan Kemnaker tengah mengupayakan beberapa nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan berbagai negara seperti Arab Saudi, Korea Selatan, Malaysia, Jepang, dan Taiwan.Misalnya, Arab Saudi dan Malaysia masih membangun pilot project One Channel System for Limited Placement, Korea Selatan membentuk skema Employment Permit System, Jepang membentuk skema PMI Specific Skill Workers, dan Taiwan membahas perlindungan PMI Anak Buah Kapal (ABK) di Taiwan.

"Beberapa isu penting yang diangkat (PMI di Malaysia) antara lain One Channel System sebagai satu-satunya mekanisme penempatan PMI sektor domestik, memastikan besaran gaji, spesifikasi jabatan PMI, dan endorsement perjanjian kerja sebagai syarat penerbitan visa kerja," katanya.

Terkait PMI di Malaysia, Ida mengatakan bahwa pembahasan nota kesepahaman masih berjalan. Ia pun mengklaim telah bertemu dengan Kementerian Sumber Manusia (KSM) Malaysia dan akan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia esok hari.

"Dua kementerian ini yang memimpin penempatan pekerja migran Indonesia. Beberapa komitmen sudah dibangun seperti hanya ada one channel system, besaran gaji minimal harus dipastikan, ada spesifikasi jabatan. Sejauh ini keinginan untuk melindungi pekerja migran sudah disetujui," ucapnya.

Baca artikel CNN Indonesia "Menaker Tetapkan 3 Syarat bagi Negara yang Boleh Dimasuki TKI" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220124170651-92-750583/menaker-tetapkan-3-syarat-bagi-negara-yang-boleh-dimasuki-tki.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/