Sestama BNP2TKI : Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Berikan Lapangan Pekerjaan

Padang, BNP2TKI (06/08/2019)__Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, menyampaikan bahwa memberikan lapangan pekerjaan memang merupakan tugas wajib bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Tetapi jika lapangan pekerjaan dalam negeri terbatas, maka tugas pemerintah adalah memfasilitasi warganya untuk bekerja ke luar negeri.

Demikian disampaikan Sekretaris Utama BNP2TKI dalam rapat koordinasi Peningkatan Penempatan PMI Formal/Profesional ke Luar Negeri yang diadakan oleh BP3TKI Padang, di Hotel Grand Inna, Padang, Selasa (06/08/2019).

Tatang menyatakan, dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan Provinsi bersama dengan BP3TKI Padang, agar informasi terkait prosedur bekerja di luar negeri yang benar dan peluang kerja di luar negeri dapat disampaikan ke masyarakat, khususnya para pencari kerja. Sehingga mampu mengurangi angka pengangguran di Sumatera Barat.

Tatang menambahkan, informasi mengenai adanya undang-undang baru untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu UU nomor 18 tahun 2017, yang merupakan revisi atas UU nomor 39 tahun 2004. Undang-undang ini menitikberatkan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait lainnya.

"Karena undang-undang ini memberikan peran dan tanggungjawab kepada pemerintah daerah untuk memberikan informasi seluas-luasnya dan juga pelatihan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," jelasnya.

Lebih lanjut, Tatang juga berharap pelatihan yang diberikan dari pemerintah daerah kedepannya bisa menciptakan tenaga kerja profesional, bukan tenaga kerja kasar. Sehingga dapat mendorong penempatan PMI formal/profesional ke luar negeri. Hal ini akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah PMI menjadi aset bangsa. Disamping itu, BNP2TKI juga akan senantiasa mencari peluang-peluang kerja baru, tidak hanya di negara-negara Asia, tetapi juga Eropa bahkan Amerika.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Drs H Nasrul Abit, dalam kegiatan Rapat Koordinas mengatakan, urusan tenaga kerja merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah, jika ditinggalkan akan berdosa. Ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri.

"Berdasarkan data ada 5,29% atau sekitar 141 ribu orang yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) di Sumatera Barat. Penyumbang pengangguran terbesar berasal dari lulusan Perguruan Tinggi. Hal ini yang perlu didorong bagaimana lulusan Perguruan Tinggi maupun Sekolah Menengah itu bisa memiliki keahlian dan kemampuan, sehingga mampu masuk ke pasar kerja. Begitu masuk pasar kerja juga harus diiringi dengan pelatihan bahasa sesuai negara tujuan," ungkap Nasrul.

Rapat Koordinasi ini turut dihadiri Kadisnaker Provinsi Sumatera Barat Nazrizal, Kadisnaker Kab/Kota di seluruh provinsi Sumatera Barat, Kepala BP3TKI Padang Lismia Elita, Kepala BLK Padang, STIKES, APJATI, dan P3MI di Sumatera Barat.

Kegiatan ini diawali dengan Dialog Interaktif di Padang TV pada Senin (05/08/2019) dan dilanjutkan dengan Dialog Interaktif di Radio Classy FM pada Selasa (06/08/2019), dengan Narasumber Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak serta Kuliah Umum kepada mahasiswa STIKES Fort De Kock, Bukittinggi, pada Rabu (07/08/2019).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari diseminasi informasi melalui media elektronik terkait Peran Pemerintah Daerah dan Swasta dalam Pengelolaan PMI berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.**(Humas/SD)

Sumber : http://www.bnp2tki.go.id/berita-detail/sestama-bnp2tki-pemerintah-pusat-dan-daerah-wajib-berikan-lapangan-pekerjaan